timnas indonesia

Thursday, April 9, 2015

Menjadilah pedagang yang jujur dan tidak lalai (bag 1)


Menjadi Pedagang Yang Tidak Lalai


Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:


رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37) لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ ()

“ Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah dan (dari) mendirikan shalat dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.  (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS An-Nuur: 37-38)


Ringkasan Tafsir


“Laki-laki” Pada ayat ini disebut hanya laki-laki, karena merekalah yang memakmurkan masjid. Para wanita tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.

“Yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) dilalaikan oleh jual beli dari mengingat Allah”, Allah mengkhususkan perniagaan di dalam ayat ini, karena perniagaanlah yang paling banyak melalaikan manusia dari mengerjakan shalat dan ketaatan, sehingga mereka tidak mendatangi masjid untuk mendirikan shalat di dalamnya.

“Dan (dari) mendirikan shalat,” maksudnya dari mengerjakan shalat pada waktunya secara berjamaah.

“Dan (dari) membayarkan zakat,” Apabila datang waktu membayar zakat, mereka membayarnya dan tidak menahannya.

“Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” Hal ini terjadi di hari kiamat. Hati dan penglihatan mereka menjadi goncang, karena hati mereka bergoncang antara ketakutan, pengharapan, dan kecemasan akan kebinasaan diri mereka, dan karena pandangan mereka menoleh ke kanan dan ke kiri, apakah akan dimasukkan ke dalam golongan kanan ataukah golongan kiri, atau apakah mereka akan menerima catatan amalnya dengan tangan kanan ataukah dengan tangan kirinya.

“Supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan,” berupa zikir kepada Allah, mengerjakan shalat dan membayar zakat, dibalas sesuai dengan amal-amal shaalih yang telah mereka kerjakan. Adapun keburukan-keburukan yang telah mereka lakukan tidak dibalas oleh Allah.

“Dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka,” yang sebenarnya mereka tidak berhak mendapatkannya jika ditimbang dengan apa yang telah mereka lakukan.

“Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas,” Allah memberikannya balasan yang lebih tanpa perhitungan dan tanpa takaran. Ini adalah ungkapan yang menunjukkan bahwa balasan tersebut sangat banyak

Penjabaran Ayat

Firman Allah ta’aalaa:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah dan (dari) mendirikan shalat dan (dari) membayarkan zakat.”

Setelah Allah ta'ala menyebutkan pada ayat sebelumnya tentang rumah-rumah Allah yang disyariatkan berzikir di dalamnya di waktu pagi dan petang, maka Allah menyebutkan sifat-sifat kaum lelaki dari kalangan sahabat yang mereka tidak terlalaikan dari berzikir kepada Allah dan menghadiri shalat lima waktu di masjid pada waktunya, meskipun mereka bekerja sebagai pedagang.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyuruh orang-orang yang beriman agar tidak lalai dengan semua urusan dunia.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ }

“Hai orang-orang beriman! Janganlah harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah! Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS Al-Munaafiquun: 9)

Allah ta’aalaa juga berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ }

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)

Keharusan Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-Laki

Di antara hak-hak Allah adalah memenuhi panggilan adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin. Para lelaki harus mengerjakan shalat wajib berjamaah di masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلاَ صَلاَةَ لَهُ ، إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.

“Barang siapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ

“Saya telah benar-benar berniat menyuruh untuk dikerjakan shalat dan didirikan shalat tersebut, kemudian saya pergi ke rumah-rumah kaum yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka"

Imam At-Tirmidzi rahimahullaah mengatakan:

وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا عَلَى التَّغْلِيظِ وَالتَّشْدِيدِ وَلاَ رُخْصَةَ لأَحَدٍ فِى تَرْكِ الْجَمَاعَةِ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.

“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ini adalah bentuk ancaman berat dan keras, serta tidak ada keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkan shalat berjamaah, kecuali dia memiliki uzur.”
Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa shalat lima waktu harus dikerjakan oleh laki-laki di masjid, kecuali ada uzur. Dan uzur-uzur seseorang boleh meninggalkan shalat berjamaah tercantum di buku-buku fiqh.

Adapun para wanita, mereka mengerjakan shalat fardhu di rumah. Ini lebih afdhal bagi mereka. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat-nya di ruang tamunya. Shalat-nya di dalam ruang yang tertutup lebih baik daripada shalat-nya di dalam rumahnya.”
Meskipun demikian, wanita boleh shalat berjamaah di masjid jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.

No comments:

Post a Comment